Ramban Item (1 total)

  • Perihal mengandung "Perppu Perlindungan Anak Lebih Menyasar Pasca Kejadian, Bukan Pemicu Kejahatan Seksual"

Dr. Hj. Netty Heryawan, “Perppu Perlindungan Anak Lebih Menyasar Pasca Kejadian, Bukan Pemicu Kejahatan Seksual”

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang revisi UU Perlindungan Anak telah memberikan sanksi yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini terbit antara lain karena…