Ramban Item (0 total)

  • Perihal mengandung "Dalam berbagai situasi tertentu, pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menerapkan diskresi demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan memenuhi kepentingan umum. Diskresi pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, ada kalanya pejabat ragu dalam melakukan diskresi karena adanya ancaman pidana."