Ramban Item (0 total)

  • Perihal mengandung "Proses kearsipan belum mendapat perhatian sepenuhnya oleh sebagian instansi di Indonesia. Banyak instansi yang memusnahkan arsipnya, padahal kearsipan merupakan barang bukti sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan. Proses ini dipertegas melalui adanya UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Nasional."