Ramban Item (0 total)

  • Perihal mengandung "Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham telah menghilangkan anggapan bahwa industri itu bersifat haram"